Rabu, 27 Mei 2015

KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.     
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai

41 komentar:

  1. Rumusan lengkap pancasila telah diatur dalam

    BalasHapus
  2. Rumusan lengkap pancasila telah diatur dalam

    BalasHapus
  3. terima kasih banyak:) sangat membantu tugas saya

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Walau agk gk paham tpi makasih yk

    BalasHapus
  6. Sangat bermanfaat bagi saya dan kalian semua yg telah membaca. Terima Kasih

    BalasHapus
  7. Terimaksih kakak.sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas karena penjelasannya mudah dipahami.

    BalasHapus
  8. Makasih ya jadi aku gak puaing cari jawaban nya

    BalasHapus
  9. Terimah kasih udh membantu tugas saya

    BalasHapus
  10. Thanks y kak(。’▽’。)♡

    BalasHapus
  11. Makasih kak sangat membantu sekali

    BalasHapus
  12. Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

    Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:

    a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata

    b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.

    c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

    Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas. Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:

    a. Stabilitas nasional yang dinamis

    b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme

    c. Mencegah berkembanganya paham liberal

    d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat

    e. Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus

    BalasHapus
  13. Pleasant article.Think so new type of elements have incorporated into your article. Sitting tight for your next article 먹튀검증

    BalasHapus
  14. Artikel yang menarik bagi saya sebagai warga negara indonesia. Golife

    BalasHapus
  15. Pancasila adalah sebuah pondasi dari impian bapak pendiri bangsa terhadap masa depan indonesia. siopung

    BalasHapus