Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR
9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi
dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS
dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan
MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa
dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari
segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok
pikiran
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD
1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
termasuk penyelenggara partai
makasih
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMakasih
BalasHapusRumusan lengkap pancasila telah diatur dalam
BalasHapusRumusan lengkap pancasila telah diatur dalam
BalasHapusterima kasih banyak:) sangat membantu tugas saya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusManfat dasar negara adalah
Hapusterimakasiih
BalasHapusterimakasiih
BalasHapusWalau agk gk paham tpi makasih yk
BalasHapusTengkyu
BalasHapusThank you ya
BalasHapusMakasih
HapusMakasih
BalasHapusSangat bermanfaat bagi saya dan kalian semua yg telah membaca. Terima Kasih
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusMakasih
BalasHapusTerimaksih kakak.sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas karena penjelasannya mudah dipahami.
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusMakasih ya jadi aku gak puaing cari jawaban nya
BalasHapusThanks banget ya
BalasHapusMakasih banyak
BalasHapusTugas udah succsesfull
BalasHapusTerimah kasih udh membantu tugas saya
BalasHapusArigato gozaimashita!!!
BalasHapusMakasih
BalasHapus[-_-]
BalasHapusThanks y kak(。’▽’。)♡
BalasHapustq
BalasHapusThank you
BalasHapusMakasih kak sangat membantu sekali
BalasHapusJawaban nya ap
BalasHapusMkasi jwabannya kak
HapusMakasih
BalasHapusKedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
BalasHapusBerdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:
a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas. Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
c. Mencegah berkembanganya paham liberal
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
e. Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus
kok aku ndak paham cah
BalasHapusTengqyu
BalasHapusPleasant article.Think so new type of elements have incorporated into your article. Sitting tight for your next article 먹튀검증
BalasHapusArtikel yang menarik bagi saya sebagai warga negara indonesia. Golife
BalasHapusPancasila adalah sebuah pondasi dari impian bapak pendiri bangsa terhadap masa depan indonesia. siopung
BalasHapus