Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR
9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi
dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS
dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan
MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
“….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha esa. kemanusiaan yang adildan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa
dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga
bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari
segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok
pikiran
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD
1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
termasuk penyelenggara partai